BAB 4 PAI : ZAKAT (KELAS 6)


Zakat adalah rukun islam ke 3. Hukum membayar zakat adalah wajib bagi umat islam yang mampu. Menurut bahasa, zakat bermakna membersihkan. Menurut istilah, zakat berarti mengeluarkan sebagian dari harta tertentu yang telah mencapai nisab.

A.    Macam – Macam Zakat

1.     Zakat Fitrah

Ø  Zakat fitrah adalah mengeluarkan beras atau bahan makanan pokok lainnya sebesar 2,5 kilogram atau 3,5 liter tiap orang. Beras atau bahan makanan pokok yang telah terkumpul tersebut akan dibagikan oleh amil zakat (petugas pengumpul zakat) kepada orang-orang yang tidak mampu. Biasanya para amil zakat membagikan zakat fitrah menjelang Idul Fitri agar orang yang tidak mampu dapat bergembira bersama menikmati Hari Raya Idul Fitri.

Ø  Jadi, zakat fitrah sangat menolong orang yang tidak mampu (baik mereka yang meminta maupun yang tidak meminta). Kita juga ikut menggembirakan mereka untuk bersama-sama merayakan Idul Fitri. Waktu membayar zakat fitrah boleh dilakukan mulai tanggal satu Ramadan sampai menjelang salat Idul Fitri.

Ø  Orang yang Wajib Mengeluarkan Zakat Fitrah Orang yang wajib mengeluarkan zakat fitrah, yaitu sebagai berikut.

1)     Beragama Islam, laki-laki dan perempuan, sejak usia bayi, anakanak, atau lanjut usia.

2)     Memiliki penghasilan yang cukup untuk kebutuhan sehari-hari.

Zakat fitrah untuk anak-anak menjadi tanggungan orang tua mereka.

3)     Orang itu masih hidup sampai akhir Ramadan.

 

2.     Zakat Mal

Ø  Zakat mal disebut juga zakat harta, yaitu mengeluarkan sebagian harta kekayaan yang dimilikinya apabila telah mencapai nisab.

Ø  Pengertian nisab adalah lama waktu suatu harta menjadi milik seseorang dalam jumlah tertentu. Misalnya, jika seseorang muslim memiliki 85 gram emas selama satu tahun, zakat yang harus dikeluarkan 2,5%; atau jika harga emas satu gram Rp400.000,- nilai nisabnya adalah: 85 gram X Rp400.000,- = Rp34.000.000,-. Zakat yang harus dikeluarkan 2,5% dari Rp34.000.000 = Rp850.000,-.

Ø  Zakat māl dimaksudkan untuk membersihkan harta yang dimiliki karena di dalam harta itu ada hak fakir miskin.

 

 

B.    Syarat Wajib Zakat Mal Syarat wajib zakat mal seperti berikut.

1) Pemilik harta adalah orang Islam.

2) Pemilik harta telah balig dan berakal (tidak gila).

3) Harta tersebut termasuk dari jenis-jenis harta yang wajib dizakati.

4) Harta tersebut telah mencapai satu tahun.

5) Harta tersebut milik sendiri.

 

C.    Jenis Harta yang Dizakati Jenis harta yang wajib dizakatkan seperti berikut.

1) Perhiasan emas dan perak yang disimpan.

2) Uang simpanan yang telah mencapai satu tahun.

3) Harta atau uang yang diperoleh dari usaha berdagang atau bekerja.

4) Hasil pertanian, misalnya padi dan palawija.

5) Binatang ternak, misalnya kambing, sapi, dan kerbau.

6) Barang temuan, misalnya perhiasan, uang logam yang terbuat dari emas, atau guci yang tinggi nilainya.

 

D.    Golongan yang berhak menerima Zakat

 

1.     Orang fakir, yaitu orang yang amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai tenaga dan harta untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

2.     Orang miskin, yaitu orang yang tidak cukup penghasilan untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari.

3.     Pengurus zakat (amil), yaitu orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan dan membagikan zakat.

4.     Mualaf, yaitu orang yang bukan Islam (non-Islam) yang berkeinginan masuk Islam, untuk masuk Islam, dan orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah.

5.     Orang berutang, yaitu orang yang berutang karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan ia tidak sanggup membayarnya. Orang yang berutang untuk memelihara persatuan umat Islam.

6.     Orang yang berjuang pada jalan Allah (fisabilillah), yaitu orang yang berjuang untuk keperluan pertahanan Islam di zaman Nabi Muhammad saw. Fisabilillah itu mencakup juga kepentingan-kepentingan umum, seperti mendirikan masjid, musalah, sekolah/madrasah, rumah sakit, dan sebagainya.

7.     Hamba sahaya, yaitu budak yang harus dimerdekakan.

8.     Ibnu sabil, yaitu seorang anak yang sedang menuntut ilmu, namun kesulitan dalam pembiayaan.

 

E.    Hikmah  Zakat

 

1.     Membersihkan harta dan jiwa pembayar zakat dari sifat kikir, tamak atau rakus;

2.     Membantu orang yang kesusahan atau kesulitan dari segi ekonomi.

3.     Mendorong manusia untuk berjiwa sosial dan peduli kepada sesama.

4.     Mendorong manusia untuk bersikap jujur dan bertanggung jawab atas harta yang dimilikinya.

5.     Mengingatkan manusia, bahwa harta dan kekayaan hanyalah titipan dari Allah Swt.

Comments