Zakat adalah rukun islam ke 3. Hukum membayar zakat
adalah wajib bagi umat islam yang mampu. Menurut bahasa, zakat
bermakna membersihkan. Menurut istilah, zakat berarti mengeluarkan sebagian
dari harta tertentu yang telah mencapai nisab.
A.
Macam
– Macam Zakat
1. Zakat
Fitrah
Ø Zakat
fitrah adalah mengeluarkan beras atau bahan makanan pokok lainnya sebesar 2,5
kilogram atau 3,5 liter tiap orang. Beras atau bahan makanan pokok yang telah
terkumpul tersebut akan dibagikan oleh amil zakat (petugas pengumpul zakat)
kepada orang-orang yang tidak mampu. Biasanya para amil zakat membagikan zakat
fitrah menjelang Idul Fitri agar orang yang tidak mampu dapat bergembira
bersama menikmati Hari Raya Idul Fitri.
Ø Jadi,
zakat fitrah sangat menolong orang yang tidak mampu (baik mereka yang meminta
maupun yang tidak meminta). Kita juga ikut menggembirakan mereka untuk
bersama-sama merayakan Idul Fitri. Waktu membayar zakat fitrah boleh dilakukan
mulai tanggal satu Ramadan sampai menjelang salat Idul Fitri.
Ø Orang
yang Wajib Mengeluarkan Zakat Fitrah Orang yang wajib mengeluarkan zakat
fitrah, yaitu sebagai berikut.
1) Beragama
Islam, laki-laki dan perempuan, sejak usia bayi, anakanak, atau lanjut usia.
2) Memiliki
penghasilan yang cukup untuk kebutuhan sehari-hari.
Zakat
fitrah untuk anak-anak menjadi tanggungan orang tua mereka.
3) Orang
itu masih hidup sampai akhir Ramadan.
2. Zakat
Mal
Ø Zakat
mal disebut juga zakat harta, yaitu mengeluarkan sebagian harta kekayaan yang
dimilikinya apabila telah mencapai nisab.
Ø Pengertian
nisab adalah lama waktu suatu harta menjadi milik seseorang dalam jumlah
tertentu. Misalnya, jika seseorang muslim memiliki 85 gram emas selama satu
tahun, zakat yang harus dikeluarkan 2,5%; atau jika harga emas satu gram
Rp400.000,- nilai nisabnya adalah: 85 gram X Rp400.000,- = Rp34.000.000,-.
Zakat yang harus dikeluarkan 2,5% dari Rp34.000.000 = Rp850.000,-.
Ø Zakat
māl dimaksudkan untuk membersihkan harta yang dimiliki karena di dalam harta
itu ada hak fakir miskin.
B. Syarat
Wajib Zakat Mal Syarat wajib zakat mal seperti berikut.
1) Pemilik harta adalah
orang Islam.
2) Pemilik harta telah
balig dan berakal (tidak gila).
3) Harta tersebut
termasuk dari jenis-jenis harta yang wajib dizakati.
4) Harta tersebut telah
mencapai satu tahun.
5) Harta tersebut milik
sendiri.
C. Jenis
Harta yang Dizakati Jenis harta yang wajib dizakatkan seperti berikut.
1) Perhiasan emas dan
perak yang disimpan.
2) Uang simpanan yang
telah mencapai satu tahun.
3) Harta atau uang yang
diperoleh dari usaha berdagang atau bekerja.
4) Hasil pertanian,
misalnya padi dan palawija.
5) Binatang ternak,
misalnya kambing, sapi, dan kerbau.
6) Barang temuan,
misalnya perhiasan, uang logam yang terbuat dari emas, atau guci yang tinggi
nilainya.
D.
Golongan
yang berhak menerima Zakat
1. Orang
fakir, yaitu orang yang amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai tenaga dan
harta untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
2. Orang
miskin, yaitu orang yang tidak cukup penghasilan untuk memenuhi kebutuhannya
sehari-hari.
3. Pengurus
zakat (amil), yaitu orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan dan membagikan
zakat.
4. Mualaf,
yaitu orang yang bukan Islam (non-Islam) yang berkeinginan masuk Islam, untuk
masuk Islam, dan orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah.
5. Orang
berutang, yaitu orang yang berutang karena untuk kepentingan yang bukan maksiat
dan ia tidak sanggup membayarnya. Orang yang berutang untuk memelihara
persatuan umat Islam.
6. Orang
yang berjuang pada jalan Allah (fisabilillah), yaitu orang yang berjuang untuk
keperluan pertahanan Islam di zaman Nabi Muhammad saw. Fisabilillah itu
mencakup juga kepentingan-kepentingan umum, seperti mendirikan masjid, musalah,
sekolah/madrasah, rumah sakit, dan sebagainya.
7. Hamba
sahaya, yaitu budak yang harus dimerdekakan.
8. Ibnu
sabil, yaitu seorang anak yang sedang menuntut ilmu, namun kesulitan dalam
pembiayaan.
E.
Hikmah Zakat
1. Membersihkan
harta dan jiwa pembayar zakat dari sifat kikir, tamak atau rakus;
2. Membantu
orang yang kesusahan atau kesulitan dari segi ekonomi.
3. Mendorong
manusia untuk berjiwa sosial dan peduli kepada sesama.
4. Mendorong
manusia untuk bersikap jujur dan bertanggung jawab atas harta yang dimilikinya.
5.
Mengingatkan manusia, bahwa harta dan
kekayaan hanyalah titipan dari Allah Swt.
Comments
Post a Comment